Mataram NTB - Guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pencegahan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah hukum Polresta Mataram, Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK , MH., menghadiri dan menjadi Narasumber Dialog interaktif di Studio 1 TVRI Provinsi NTB, Senin, (03/07/2023)
Beberapa bintang tamu pada Acara yang berjudul "NTB Bicara" tersebut selain Kasat Reskirim Polresta Mataram adalah Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga, serta Akademisi Ummat Dr. Moh. Tajudin yang dipandu oleh pembawa acar Chae Chairil Anwar.
Pada Wawancara tersebut Kepala BP3MI NTB membeberkan beberapa pengalaman atau informasi bahwa tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya maupun Kepolisian selalu ditemukan adanya korban. Salah satu contoh Ia menceritakan bahwa baru-baru ini ada 24 Pekerja Migran asal NTB tertangkap di Daerah Lampung karena diduga berangkat melalui non prosedural.
"Kita harus bisa mengawal seluruh PMI kita untuk dipastikan bahwa berangkatnya sesuai prosedur. Karena apabila ada pelanggaran terhadap penempatan dan persoalan PMI maka dapat melakukan tindakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, "ucapnya.
Menurutnya Pelaku Kasus TPPO tersebut hampir rata-rata di lakukan secara perorangan dalam melakukan penempatan, sementara cara itu melanggar UU sesuai dengan pasal 81 akan mendapat hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda 15 miliar.
Menurutnya peristiwa ini terjadi melalui orang-orang terdekat atau orang yang dikenalnya, karena biasanya lebih dipercaya. dengan janji-janji yang diucapkan akan cepat di percaya oleh CPMI itu sendiri.
"Jangan mudah percaya karena harus melalui bukti-bukti yang ditunjukkan oleh yang menawarkan pekerjaan tersebut, "tutupnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Pada acara wawancara tersebut mengupas tentang bagaimana Kasus TPPO ini menjadi atensi Pemerintah dan harus diwaspadai.
Yogi sapaan akrabnya memaparkan bahwa sesuai data yang fiterima, pada tahun 2022 ada 1.700 CPMI yang berangkat ke luar negeri. Dari jumlah itu kemudian1.200 nya dipulangkan karena diduga ilegal atau berangkat melalui jalur tidak resmi.
"Oleh karena itu Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera membentuk Satgas TPPO di seluruh Daerah, dengan maksud dapat meminimalisir atau mencegah CPMI berangkat ke Luar dengan cara Non presedural, "tegas Yogii.
Karena NTB menjadi salah satu daerah yang CPMI sangat banyak, maka untuk mencegah cara ilegal Polresta Mataram melaksanakan MOU dengan Pemerintah Kota Mataram sebagai upaya preventif dan bahkan upaya represif untuk penanganan dan pencegahan TPPO.
"Upaya pencegahan melalui sosialisasi terus kami lakukan. Beberapa Kecamatan di wilayah hukum Polresta Mataram sudah kami lakukan hal itu seperti di kecamatan Lingsar. Kedepan akan terus dilakukan di kecamatan lainnya di wilayah hukum Polresta Mataram, "ucapnya
Masyarakat harus mengetahui secara kelas bahwa ketika ditawarkan baik oleh perorangan ataupun lembaga agar mengetahui keberadaan lembaga atau perorangan terbit, kemudian pastikan bahwa yang menawarkan bekerja tersebut sudah memiliki MoU dengan perusahaan di negara yang di tujukan.
"Bila hal itu tidak ada maka dipastikan perorangan atau lembaga tersebut Ilegal, "tegas Yogi.
Terakhir Yogi berharap kepada masyarakat terutama CPMI itu sendiri dan para orang tua serta keluarganya, bahwa apabila ada yang menawarkan bekerja keluar negeri terlebih dengan janji yang muluk maka perlu diwaspadai. (Adb)