Mataram NTB - Waka Polresta Mataram menghadiri sekaligus menjadi salah satu Pemateri (Narasumber) dalam kegiatan Sosialisasi Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidan Pemilu pada Pemilu tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram di Ballroom Hotel Lombok Astoria - Mataram, (13/06/2023)
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Mataram, Kordinator Divisi P2PS Bawaslu Kota Mataram, Urusan Kejaksaan Negeri, para peserta yang terdiri dari perwakilan pelajar SMA / sederajat, Perwakilan Mahasiswa serta para undangan lainnya.
Dalam Paparannya Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK., menjelaskan terkait tata cara penangan tindak pidana yang terjadi dalam proses pemilu.
Menurutnya, Sentra Gakkumdu berfungsi sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan tindak pidana pemilu, pelaksana pola penanganan tindak pidana pemilu, pusat data dan informasi tindak pidana pemilu, pertukaran data informasi, peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana pemilu, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana pemilu.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat Dalam Jebakan PDIP?
|
Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu.
" Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu, dimana UU tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan, "jelas Syarif.
"Ia berharap peserta sosialisasi menjadi mengerti dan paham soal proses penegakan hukum yang terjadi dalam Pemilu, informasi tersebut dapat di sampaikan secara informatif kepada masyarakat luas, "tutupnya. (Adb)